Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

LAKATAN MANIS (Layanan Bagi Pekerja Rentan yang Aman dan Protektif)

Terakhir diperbarui 28 Jul 2026

LAKATAN MANIS

(Layanan Bagi Pekerja Rentan yang Aman dan Protektif)

A. Gambaran Umum Inovasi

LAKATAN MANIS (Layanan Bagi Pekerja Rentan yang Aman dan Protektif) merupakan inovasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Inovasi ini lahir sebagai respons atas masih rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor pekerja informal yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kematian, namun belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.

Pekerja rentan di Kabupaten Tabalong meliputi pegiat agama, petani, pekebun, peternak, buruh tani, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang, tukang ojek, serta masyarakat miskin yang bekerja secara mandiri. Kelompok pekerja tersebut umumnya memiliki pendapatan tidak tetap, tidak memiliki hubungan kerja formal, serta sangat rentan kehilangan sumber penghasilan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Melalui inovasi LAKATAN MANIS, Pemerintah Kabupaten Tabalong menghadirkan sistem layanan digital yang mempermudah perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, dan masyarakat dalam mengusulkan calon penerima bantuan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Inovasi ini mendukung implementasi Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Tahun 2025–2030, khususnya Tabalong Pasti Sehat, dengan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan.

B. Latar Belakang

Sebelum inovasi ini diterapkan, proses pengusulan calon penerima bantuan iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih dilakukan secara manual. Pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, maupun perangkat daerah harus menyampaikan usulan secara langsung kepada Dinas Tenaga Kerja. Kondisi tersebut menyebabkan proses administrasi membutuhkan waktu yang relatif lama, biaya yang lebih besar, serta koordinasi antarinstansi belum berjalan secara optimal.

Di sisi lain, rendahnya akses informasi mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan menyebabkan masih banyak pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan meskipun memiliki tingkat risiko pekerjaan yang tinggi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah keluarga.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong mengembangkan inovasi LAKATAN MANIS sebagai layanan berbasis digital yang mempercepat proses pengusulan, pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

C. Tujuan Inovasi

Secara umum, LAKATAN MANIS bertujuan meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Tabalong melalui pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis teknologi informasi.

Secara khusus, inovasi ini bertujuan untuk:

  • meningkatkan perlindungan pekerja rentan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM);

  • mempermudah proses pengusulan calon penerima bantuan iuran secara digital;

  • meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau bukan penerima upah;

  • meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan;

  • mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam menekan angka kemiskinan dan kerentanan sosial;

  • memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tabalong, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

D. Sasaran Inovasi

Sasaran utama inovasi LAKATAN MANIS meliputi:

  • Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong;

  • Pemerintah Kecamatan;

  • Pemerintah Desa dan Kelurahan;

  • Kepala Desa dan Lurah;

  • BPJS Ketenagakerjaan;

  • masyarakat pekerja rentan atau pekerja sektor informal di Kabupaten Tabalong.

E. Cara Kerja Inovasi

Pelaksanaan inovasi LAKATAN MANIS dilakukan melalui lima tahapan utama.

Tahap pertama, Dinas Tenaga Kerja menyampaikan surat kepada perangkat daerah, kecamatan, pemerintah desa, dan kelurahan untuk melakukan pendataan calon penerima bantuan iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pengusulan dapat dilakukan secara daring melalui:

  • Google Form;

  • email;

  • WhatsApp.

Tahap kedua, pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, maupun perangkat daerah mengusulkan data calon penerima sesuai kriteria pekerja rentan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 5 Tahun 2025.

Tahap ketiga, data yang masuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian data calon penerima.

Tahap keempat, hasil verifikasi menjadi dasar penyusunan Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Tahap kelima, setelah Keputusan Bupati diterbitkan, Dinas Tenaga Kerja memproses pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja rentan resmi memperoleh perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

F. Keunggulan dan Kebaruan

LAKATAN MANIS memiliki beberapa keunggulan yang menjadi pembeda dibandingkan mekanisme pelayanan sebelumnya, yaitu:

  • digitalisasi proses pengusulan melalui Google Form, email, dan WhatsApp;

  • pelayanan dapat diakses tanpa harus datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja;

  • proses administrasi menjadi lebih cepat, sederhana, dan hemat biaya;

  • mempercepat koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan;

  • meningkatkan akurasi data calon penerima bantuan iuran;

  • mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);

  • memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan secara lebih efektif.

G. Manfaat Inovasi

1. Bagi Masyarakat

LAKATAN MANIS memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sehingga masyarakat memperoleh rasa aman dalam bekerja. Apabila terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, pekerja dan keluarganya memperoleh manfaat perlindungan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, masyarakat menjadi lebih mudah mengakses program bantuan iuran tanpa prosedur yang rumit.

2. Bagi Pemerintah Daerah

Inovasi ini mendukung percepatan pengurangan angka kemiskinan dan kerentanan sosial melalui perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah daerah juga memperoleh sistem pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan efisien dalam proses pendataan serta pengelolaan penerima bantuan iuran.

3. Bagi Pemerintah Desa, Kelurahan, dan Perangkat Daerah

Perangkat daerah dan pemerintah desa tidak lagi harus menyampaikan usulan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja. Seluruh proses dapat dilakukan secara digital sehingga menghemat waktu, biaya, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

4. Bagi BPJS Ketenagakerjaan

LAKATAN MANIS membantu meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja sektor informal, memperkuat implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta mempercepat proses validasi peserta di daerah.

H. Hasil Inovasi

Implementasi LAKATAN MANIS telah memberikan hasil yang nyata dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Tabalong.

Beberapa capaian utama antara lain:

  • meningkatnya jumlah pekerja rentan yang memperoleh perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM);

  • pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan perlindungan kepada 24.800 pekerja rentan;

  • pada tahun 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 28.714 pekerja rentan, atau bertambah 3.914 pekerja (sekitar 15,8%) dibandingkan tahun sebelumnya;

  • meningkatnya kemudahan akses pelayanan publik melalui sistem pengusulan berbasis digital;

  • meningkatnya efektivitas koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, dan BPJS Ketenagakerjaan;

  • meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.

I. Dampak Inovasi

Pelaksanaan LAKATAN MANIS memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan perlindungan sosial di Kabupaten Tabalong.

Bagi pekerja rentan, inovasi ini memberikan kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian sehingga mengurangi beban ekonomi keluarga.

Bagi pemerintah daerah, inovasi ini meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik melalui digitalisasi proses administrasi, mempercepat koordinasi lintas sektor, dan mendukung implementasi SPBE.

Dalam perspektif pembangunan daerah, LAKATAN MANIS menjadi instrumen strategis dalam mendukung Program Tabalong Pasti Sehat, memperluas jangkauan perlindungan sosial, mengurangi kerentanan masyarakat, serta berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

J. Indikator Keberhasilan

Keberhasilan LAKATAN MANIS diukur melalui beberapa indikator utama, yaitu:

  • meningkatnya jumlah pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan;

  • meningkatnya cakupan perlindungan Program JKK dan JKM;

  • meningkatnya kecepatan proses pengusulan dan verifikasi penerima bantuan iuran;

  • meningkatnya efektivitas koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan;

  • meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan;

  • meningkatnya pemanfaatan layanan digital oleh perangkat daerah, kecamatan, desa, dan kelurahan.

K. Keberlanjutan Inovasi

LAKATAN MANIS dirancang sebagai inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Ke depan, inovasi ini akan terus dikembangkan melalui integrasi dengan sistem informasi pemerintah daerah, peningkatan interoperabilitas data dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta penguatan pemanfaatan teknologi digital dalam proses pendataan, verifikasi, dan monitoring kepesertaan.

Dengan dukungan regulasi daerah, komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong, kolaborasi lintas perangkat daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan, LAKATAN MANIS diharapkan menjadi model pelayanan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Inovasi ini tidak hanya memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat serta mendukung terwujudnya Kabupaten Tabalong yang lebih sejahtera, berkeadilan, dan tangguh menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi.

Bagikan:
Logo Pemerintah Kabupaten TabalongDinas Tenaga Kerja

Dinas Tenaga Kerja

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • Jl P.H.M. Noor No.008, RT.10, Sulingan, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571
  • 085754361806

Jumlah Pengunjung

  • Hari Ini1
  • Bulan Ini1
  • Tahun Ini13.700
  • Total13.700

© 2026 · Dinas Tenaga Kerja

Pemerintah Kabupaten Tabalong