Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Gambaran Umum

Terakhir diperbarui 27 Jul 2026

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN TABALONG

A. Gambaran Umum

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja berperan sebagai leading sector dalam pembangunan sumber daya manusia yang berfokus pada peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial yang harmonis, serta perlindungan tenaga kerja.

Peran tersebut menjadi semakin strategis dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2025–2030, yaitu "Mencetak 15.000 Tenaga Kerja Terampil dalam 5 Tahun". Program strategis ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA), sekaligus memperkuat daya saing daerah di tengah perkembangan investasi, industrialisasi, dan transformasi ekonomi.

Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong mengarahkan seluruh kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target tersebut melalui penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi kompetensi kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas tenaga kerja, fasilitasi hubungan industrial, serta penyediaan informasi pasar kerja yang akurat dan terintegrasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong terus melakukan transformasi digital melalui pengembangan SMaRTNaker (Sistem Manajemen dan Registrasi Tenaga Kerja Terintegrasi) sebagai sistem informasi ketenagakerjaan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini mendukung pengelolaan data tenaga kerja secara terpadu, pelayanan pencari kerja, informasi lowongan kerja, pelatihan, pemagangan, hingga penyusunan kebijakan berbasis data (evidence-based policy).

Melalui sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha, dunia industri, lembaga pelatihan kerja, satuan pendidikan, Bursa Kerja Khusus (BKK), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong berkomitmen mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berdaya saing, dan sejahtera guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.


B. Dasar Pembentukan

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong dibentuk sebagai perangkat daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan perangkat daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Tabalong tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.


C. Tugas

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


D. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan.

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.

  3. Pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

  4. Pembinaan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

  5. Pelaksanaan pembinaan kelembagaan ketenagakerjaan sesuai kewenangan daerah.

  6. Pelaksanaan pelayanan administrasi umum, keuangan, perencanaan, kepegawaian, dan pelaporan.

  7. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.


E. Struktur Organisasi

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong merupakan Perangkat Daerah Tipe B yang terdiri atas:

  • Kepala Dinas;

  • Sekretariat;

    • Subbagian Umum dan Kepegawaian;

    • Subbagian Perencanaan dan Keuangan;

  • Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas;

  • Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;

  • Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Tanjung.


F. Ruang Lingkup Pelayanan

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong menyelenggarakan berbagai pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan yang meliputi:

  • Pelatihan kerja berbasis kompetensi.

  • Sertifikasi kompetensi tenaga kerja.

  • Pemagangan dalam negeri.

  • Pelayanan penempatan tenaga kerja.

  • Pelayanan Antar Kerja (AK-1/Kartu Pencari Kerja).

  • Pelayanan informasi pasar kerja.

  • Bursa Kerja (Job Fair).

  • Pelayanan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

  • Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP).

  • Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

  • Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

  • Fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

  • Pembinaan hubungan industrial.

  • Validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

  • Pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan melalui aplikasi SMaRTNaker Tabalong.


G. Komitmen dan Arah Pengembangan

Sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transformasi digital pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta pengembangan berbagai inovasi daerah di bidang ketenagakerjaan.

Dalam mendukung pencapaian Program Strategis Daerah "Mencetak 15.000 Tenaga Kerja Terampil dalam 5 Tahun", Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi profesi, pemagangan, penempatan tenaga kerja, serta pengembangan kewirausahaan. Program-program tersebut didukung dengan kolaborasi bersama dunia usaha, dunia industri, lembaga pelatihan kerja, perguruan tinggi, Bursa Kerja Khusus (BKK), dan berbagai mitra strategis lainnya agar kompetensi tenaga kerja yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Ke depan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong akan terus mengembangkan inovasi pelayanan publik berbasis digital, memperkuat ekosistem ketenagakerjaan, meningkatkan kualitas data ketenagakerjaan, memperluas kemitraan dengan dunia usaha dan industri, serta mengoptimalkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi. Melalui berbagai upaya tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong berkomitmen menjadi institusi yang adaptif, inovatif, dan profesional dalam mewujudkan tenaga kerja Tabalong yang kompeten, produktif, berdaya saing, dan sejahtera, sekaligus mendukung terwujudnya target 15.000 tenaga kerja terampil sebagai fondasi pembangunan ekonomi Kabupaten Tabalong yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.

Bagikan:
Logo Pemerintah Kabupaten TabalongDinas Tenaga Kerja

Dinas Tenaga Kerja

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • Jl P.H.M. Noor No.008, RT.10, Sulingan, Kec. Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71571
  • 085754361806

Jumlah Pengunjung

  • Hari Ini1
  • Bulan Ini1
  • Tahun Ini13.700
  • Total13.700

© 2026 · Dinas Tenaga Kerja

Pemerintah Kabupaten Tabalong